Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2024

Riset dan Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah in idiatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Riset, Inovasi Daerah, Koordinasi dan Sinkronisasi, Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah, Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Penilaian dan Penghargaan, Penyebaran Riset dan Inovasi Daerah, Pendanaan Riset dan inovasi Daerah, Sistem Informasi Riset dan Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2024 tentang Riset dan Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
02 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2024
Tanggal Berlaku
02 Februari 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan