organisasi-KESBANGPOL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, BD. 2018/NO.79
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menciptakan ketahanan
nasional, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan
urusan kesatuan bangsa dan politik; bahwa untuk melaksanakan urusan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, telah dibentuk Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
sebagaimana dimaksud dalam huruf b tetap
melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan
bangsa dan politik sampai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan
pemerintahan umum diundangkan;
- Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
- MEncabut Peraturan Gubernur ini maka Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun
2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik
- Jumlah Halaman: 24 HLM, Lampiran: 1 halaman
|