Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 70 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai pejabat yang waijb menyampaikan LHKPN dan waktunya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 70 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
27 November 2023
Tanggal Pengundangan
27 November 2023
Tanggal Berlaku
27 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.70
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan