WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN BAGI PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2023/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pejabat yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan
komitmen pejabat pada Pemerintah Kabupaten Bantul
untuk melaporkan harta kekayaan;
b. bahwa dengan adanya penambahan peserta wajib lapor
laporan harta kekayaan penyelenggara negara, perlu
dibuat aturan yang mengatur hal tersebut;
c. bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020
tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat
Pemerintah Kabupaten Bantul sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah
Kabupaten Bantul;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020;
- Materi Pokok: mengatur mengenai pejabat yang waijb menyampaikan LHKPN dan waktunya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
- Jumlah Halaman: 3 HLM;
|