Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 3D Tahun 2022

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup dan prinsip tata kelola, peraturan internal korporasi (corporate by laws), peraturan internal staf medik (medical staff by laws), tata kelola staf keperawatan, tata kelola staf tenaga kesehatan lainnya, hubungan-hubungan dalam peraturan tata kelola, manajemen sumber daya, manajemen peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen pencegahan dan pengendalian infeksi, manajemen kerjasama/kontrak, manajemen pendidikan, pelatihan dan penelitian, manajemen etik, manajemen budaya keselamatan, manajemen penanganan pengaduan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 3D Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
3D
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No. 3D
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Pekalongan No. 23A Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 3D Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan