PAMONG KALURAHAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2023/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan
Kalurahan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal,
adaptif dan kolaboratif bagi masyarakat, diperlukan Pamong
Kalurahan yang kompeten dan berpengalaman;
b. bahwa untuk mewujudkan Pamong Kalurahan yang
kompeten dan berpengalaman dibutuhkan penyesuaian
terhadap mekanisme pengisian jabatan Pamong Kalurahan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun
2020 tentang Pamong Kalurahan sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pamong Kalurahan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai Rotasi Jabatan dan Pelaksanaan Seleksi Pamong Kalurahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran: 5 HLM.
|