RENCANA KERJA-PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2023/No.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta berfungsi sebagai instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk mengukur capaian target standar pelayanan minimal dan mengukur kinerja pelayanan Perangkat Daerah, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2019; Peraturan Walikota No 13 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
- 4 hlm
|