Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 26 Tahun 2023

Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan, uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Diatur mengenai ketentuan umum, Pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, keuangan, tata kerja, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
24 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2023
Tanggal Berlaku
24 Desember 2023
Sumber
BD.2023/No.26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan