Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan rukun tetangga di wilayah kelurahan dalam Kecamatan Muara Enim dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka Pelayanan Pemerintahan dan Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan RT, wilayah RT, lembaga RT, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat