pedoman - kerja sama
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dipandang sudah tidak sesaui dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan pencabutan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
- Materi pokok : Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa.
- Jumlah halaman : 3 HLM, Penjelasan : 1 Halaman.
|