Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 67 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 119 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 119 Tahun 2022 yang berkaitan dengan tata cara pembagian, penetapan rincian, penyaluran, dan pengelolaan alokasi dana desa tahun anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 119 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 68
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 119 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan