Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 33 Tahun 2023

Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Ruang Lingkup, Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Investasi yang Memperoleh Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
29 November 2023
Tanggal Pengundangan
29 November 2023
Tanggal Berlaku
29 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.33
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan