Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Ruang Lingkup, Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Investasi yang Memperoleh Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat