Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati mengatur pemberian insentif pemungutan retribusi daerah kepada DINPERINDAG sebagai stimulus kinerja instansi dan pendapatan daerah, dengan penentuan besaran insentif maksimal 5% dari target penerimaan retribusi daerah setiap tahun anggaran. Besaran dan penerima insentif ditetapkan melalui Keputusan Bupati, serta penganggarannya disusun oleh Kepala DINPERINDAG.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat