Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pencabutan Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Brebes Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur pedoman lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye untuk peserta pemilihan umum di Kabupaten Brebes. Dengan pencabutan ini, ketentuan yang terkandung dalam peraturan-peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi di wilayah tersebut. Pencabutan ini menyiratkan adanya perubahan atau penyesuaian terhadap ketentuan terkait pedoman lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Brebes.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat