Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 41 Tahun 2023

Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Jumlah ADD sebesar Rp97.869.400.000,00 yang dimasukkan dalam APB Desa, sementara Pasal 3 mengatur skala prioritas penggunaan ADD, termasuk siltap dan tunjangan jabatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan jabatan BPD, serta jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan. Selain itu, dokumen ini menetapkan besaran siltap dan tunjangan jabatan untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 41
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan