Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Jumlah ADD sebesar Rp97.869.400.000,00 yang dimasukkan dalam APB Desa, sementara Pasal 3 mengatur skala prioritas penggunaan ADD, termasuk siltap dan tunjangan jabatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan jabatan BPD, serta jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan. Selain itu, dokumen ini menetapkan besaran siltap dan tunjangan jabatan untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat