Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : DLH memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan persampahan, serta membantu Bupati dalam Tugas Pembantuan kepada Kabupaten. Fungsi DLH mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan terkait lingkungan hidup, persampahan, pengelolaan sampah, limbah B3, serta peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat