Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 48 Tahun 2022

Kedudukan. Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pertaturan Bupati ini diatur tentang : DINKES memiliki tugas membantu Bupati dalam Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan, meliputi pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan dan Masyarakat, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman, serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. DINKES juga melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten, dengan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan di berbagai bidang kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
25 April 2022
Tanggal Pengundangan
25 April 2022
Tanggal Berlaku
25 April 2022
Sumber
BD Tahun 2022 No. 48
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan