Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: prosedur pembuatan naskah dinas, termasuk penggunaan media rekam kertas dan rekam elektronik, format, penomoran, jenis kertas, tinta, jarak spasi, serta elemen-elemen lain seperti kop, nomor halaman, tembusan, lampiran, paraf, tanda tangan, dan stempel. Selain itu, peraturan juga mencakup aspek pengamanan naskah dinas, pengendalian naskah dinas masuk dan keluar, klasifikasi keamanan, dan kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh pejabat tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat