Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas untuk tahun anggaran 2017 melalui perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2016. Perubahan tersebut mencakup ketentuan yang terdapat dalam Lampiran I, Lampiran Ia, dan Lampiran II Peraturan Bupati sebelumnya, dan berlaku sejak tanggal diundangkan dengan pengumuman resmi dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat