Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2018

Perubahan Peraturan Bupati Banyumas No. 56 Tahun 2017 Tentang peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2017 terkait Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang melibatkan modifikasi pada Pasal 17, dengan menetapkan tugas dan wewenang Dewan Pengawas dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Rumah Sakit, serta mengharuskan Dewan Pengawas untuk memberikan laporan tertulis kepada Bupati setidaknya satu kali dalam setahun dan sesuai kebutuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Banyumas No. 56 Tahun 2017 Tentang peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2018
Sumber
BD Tahun 2018 No. 31
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 56 Tahun 2017 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan