Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 84 Tahun 2016

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir di Kabupaten Banyumas. Dana tersebut disalurkan melalui mekanisme APBD pada struktur pembiayaan, dengan PD. BPR BKK Purwokerto sebagai lembaga penyalur dan penerima angsuran. Besaran dan jangka waktu pinjaman, prosedur penyaluran, jaminan, serta mekanisme pengembalian dan penagihan juga diatur dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 84 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2016
Tanggal Berlaku
17 Desember 2016
Sumber
BD Tahun 2016 No. 84
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2009 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kabupaten Banyumas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan