Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis-jenis perpustakaan serta hak, kewajiban, dan kewenangan masyarakat dan pemerintah daerah terkait perpustakaan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai tenaga perpustakaan, kerjasama dengan masyarakat, serta pembinaan, pengawasan, dan sanksi terhadap pelanggaran terkait perpustakaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat