Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Rincian laporan keuangan untuk Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Temanggung, termasuk realisasi anggaran, neraca keuangan, dan arus kas. Lampiran juga mencakup catatan atas laporan keuangan untuk memberikan informasi tambahan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Tujuan peraturan ini adalah memastikan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat