Penggolongan - Kodefikasi - Barang Milik Daerah
2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 108, BN 2016 (2083) : 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
- Dasar hukum Permendagri ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
- Permendagri ini mengatur tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri adalah: a) Kodefikasi barang; b) Kode lokasi; dan c) Kode register.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
- Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, pengaturan penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- Lampiran file: 669 hlm.
|