Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Dinas Daerah, DInas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, inas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, UPTD, UOBK, UOBF dan Satuan Pendidikan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat