Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kualifikasi dan bentuk badan usaha yang dapat menjalankan Usaha Jasa Konstruksi, baik itu Badan Usaha Konstruksi Nasional maupun Badan Usaha Konstruksi Asing. Peraturan ini juga mengatur tentang bidang usaha Jasa Konstruksi yang terbagi menjadi Bidang Arsitektur, Bidang Sipil, Bidang Mekanikal, Bidang Elektrikal, dan Bidang Tata Lingkungan, serta memperinci sub-bidang dan pekerjaan yang termasuk dalam masing-masing bidang tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
30 November 2009
Tanggal Berlaku
30 November 2009
Sumber
LD Tahun 2009 Nomor 22
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan