Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kualifikasi dan bentuk badan usaha yang dapat menjalankan Usaha Jasa Konstruksi, baik itu Badan Usaha Konstruksi Nasional maupun Badan Usaha Konstruksi Asing. Peraturan ini juga mengatur tentang bidang usaha Jasa Konstruksi yang terbagi menjadi Bidang Arsitektur, Bidang Sipil, Bidang Mekanikal, Bidang Elektrikal, dan Bidang Tata Lingkungan, serta memperinci sub-bidang dan pekerjaan yang termasuk dalam masing-masing bidang tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat