Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup, sistem, dan prosedur terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta menetapkan tata cara pengurusan, pembayaran, pendaftaran, pelaporan, penagihan, pengurangan BPHTB, beserta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggarnya. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban penyidikan serta wewenang penyidik di bidang perpajakan daerah, dengan tujuan mengatur dan menegakkan kedisiplinan serta kepatuhan dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat