Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pada Bank Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana penyertaan modal bersumber dari APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. (2) Jumlah dana penyertaan modal yang disertakan dianggarkan pada APBD. (3) Penyertaan Modal Daerah pada Bank Nagari sampai dengan 31 Desember 2020 berjumlah sebesar Rp 42.941.000.000,00 (empat puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh satu juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. sampai dengan tahun 2003 sebesar Rp 4.540.924.581,00 (empat milyar lima ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah); b. pada tahun 2004 sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta Rupiah); c. pada tahun 2006 sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah); d. pada tahun 2007 sebesar Rp 1.613.724.000,00 (satu milyar enam ratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah); e. pada tahun 2009 sebesar Rp 120.351.419,00 (seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu empat ratus sembilan belas rupiah); f. pada tahun 2012 sebesar Rp 1.468.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta rupiah); g. pada tahun 2013 sebesar Rp 6.741.783.081,00 (enam milyar tujuh ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan puluh satu rupiah); h. pada tahun 2014 sebesar Rp 7.614.000.000,00 (tujuh milyar enam ratus empat belas juta rupiah); i. pada tahun 2015 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); j. pada tahun 2016 sebesar Rp 5.342.216.919,00 (lima milyar tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah); k. pada tahun 2017 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); dan l. pada tahun 2019 sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pada Bank Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
20 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2023
Tanggal Berlaku
20 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK NAGARI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan