Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2003

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Temanggung.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pendirian BPR "Bank Pasar" di Kabupaten Temanggung, menetapkan azas demokrasi ekonomi, dan menetapkan tugas serta usaha Bank sebagai alat kelengkapan otonomi daerah. Peraturan juga mencakup ketentuan terkait modal, pengurus, pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas, serta tata tertib pelaksanaan tugas Dewan Pengawas. Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati berdasarkan biaya PD. BPR "Bank Pasar".

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Temanggung.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
31 Maret 2003
Tanggal Pengundangan
07 April 2003
Tanggal Berlaku
07 April 2003
Sumber
LD Tahun 2003 No.16
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan