Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2007

Organisasi dan Tatakerja Kelurahan Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perturan Daerah ini diatur tentang: Struktur organisasi dan tugas Kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten yang dipimpin oleh Lurah. Lurah memiliki tugas pokok dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melibatkan perangkat kelurahan yang diatur dalam susunan organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tatakerja Kelurahan Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2007
Sumber
LD Tahun 2007 No. 14
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan