TARIF LAYANAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJUARUAN NEGERI 5 YOGYAKARTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2023/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Sekolah Menengah Kejuaruan Negeri 5 Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas
pelayanan, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan
kejuruan, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5
Yogyakarta dituntut mampu memberikan layanan secara
cepat, tepat, akurat dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada
masyarakat diperlukan kepastian tarif layanan yang
diberikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5
Yogyakarta untuk tujuan peningkatan kualitas sumber
daya manusia dan peningkatan sarana dan prasarana;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan
kepastian hukum mengenai tarif layanan yang diberikan
oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 83
ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif
layanan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif
Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5
Yogyakarta;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tarif Layanan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 15 HLM
|