Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka mentaati disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk keseragaman dan kelancaran pelaksanaan tugas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS, meningkatkan kinerja, kualitas dan produktifitas kerja, menjaga martabat dan kewibawaaan sebagai PNS, meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab dan disiplin kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi kewajiban dan larangan PNS, hukuman disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum, Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin PNS, penyampaian hukuman disiplin PNS, berlakunya dan hukuman disiplin PNS pendokumentasian keputusan hukuman disiplin PNS dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat