Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 66 Tahun 2022

Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka mentaati disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk keseragaman dan kelancaran pelaksanaan tugas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS, meningkatkan kinerja, kualitas dan produktifitas kerja, menjaga martabat dan kewibawaaan sebagai PNS, meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab dan disiplin kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi kewajiban dan larangan PNS, hukuman disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum, Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin PNS, penyampaian hukuman disiplin PNS, berlakunya dan hukuman disiplin PNS pendokumentasian keputusan hukuman disiplin PNS dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 66 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
08 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2022
Tanggal Berlaku
08 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.66
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan