Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 60 Tahun 2022

Rencana Kontingensi Bencana Epidemi Dan Wabah Penyakit Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kontingensi Bencana Epidemi dan Wabah Penyakit Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026. Maksud Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Epidemi dan Wabah Penyakit Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta masyarakat dalam menyusun pedoman perencanaan, kebijakan publik, dan implementasi dalam upaya pengurangan risiko bencana Epidemi dan Wabah Penyakit di Daerah secara lebih terpadu dan efektif. Tujuan Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Epidemi dan Wabah Penyakit Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 adalah sebagai landasan konseptual, landasan operasional, dan keterpaduan pelaksanaan dalam pengurangan risiko bencana Epidemi dan Wabah Penyakit di Daerah. Dokumen Rencana Kontingehsi Bencana Epidemi dan Wabah Kabupaten Kendal Tahun 2022-20 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Kontingensi Bencana Epidemi Dan Wabah Penyakit Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
22 November 2022
Tanggal Pengundangan
22 November 2022
Tanggal Berlaku
22 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.60
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan