Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 73 Tahun 2022

Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Maksud dari penyusunan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan mutasi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah, meningkatkan dan mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Tujuan dari penyusunan Peraturan Bupati ini adalah : mewujudkan PNS yang berkualitas, mewujudkan ketercukupan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan organisasi dan memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan PNS sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup Mutasi PNS yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi Mutasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah, Mutasi keluar dari Pemerintah Daerah; dan Mutasi masuk ke dalam Pemerintah Daerah untuk Jabatan Fungsional Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 73 Tahun 2022 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022
Tanggal Berlaku
21 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.73
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan