Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Maksud dari penyusunan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan mutasi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah, meningkatkan dan mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Tujuan dari penyusunan Peraturan Bupati ini adalah : mewujudkan PNS yang berkualitas, mewujudkan ketercukupan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan organisasi dan memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan PNS sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup Mutasi PNS yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi Mutasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah, Mutasi keluar dari Pemerintah Daerah; dan Mutasi masuk ke dalam Pemerintah Daerah untuk Jabatan Fungsional Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat