Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026. Maksud Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Kabupaten Kendal Tahun 20222026 adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta masyarakat dalam menyusun pedoman perencanaan, kebijakan publik, dan implementasi dalam upaya penanggulangan kedaruratan bencana di Kabupaten Kendal secara lebih terpadu dan efektif. Tujuan Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Kabupaten Kendal Tahun 20222026 adalah sebagai landasan konseptual, landasan operasional, dan keterpaduan pelaksanaan dalam penanggulangan kedaruratan bencana di Kabupaten Kendal. Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat