Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 56 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa. Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa bertujuan mewujudkan Penerimaan Desa dan Pengeluaran Desa yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya perilaku koruptif. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa yang meliputi jenis Penerimaan Desa dan Pengeluaran Desa, mekanisme Transaksi Non Tunai, dan pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
13 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BD.2023/NO.56
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan