Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah yang meliputi Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat