Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 37 Tahun 2013

Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Peraturan ini menjelaskan definisi beberapa istilah, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Selain itu, peraturan ini mencantumkan uraian tugas di lingkungan UPTD Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 37 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
24 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2013
Tanggal Berlaku
24 Juli 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 37
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan