Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 16 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 024 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 24 Tahun 2016. Bagian yang mengalami perubahan antara lain pada Pasal 2 diubah, Pasal 13 terdapat tambahan klausul pada huruf e dan h, Pasal 14 terdapat tambahan klausul sebagaimana pada huruf e dan huruf h, Pasal 16 diubah, Pasal 17 ayat (3) terdapat penambahan klausul pada huruf c dan huruf f, pada Pasal 20 terdapat penambahan ayat 3 (tiga) dan ayat 4 (empat), dan pada Pasal 21 terdapat penambahan kepada Kepala desa dan Perangkat Desa yang mendapatkan jaminan kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 024 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
31 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2020
Tanggal Berlaku
31 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.-
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 006 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan