Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2023

Pengembangan Ekonomi Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk: a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat, dan perubahan lingkungan perekonomian nasional dan global; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan Daerah melalui daya saing dan kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; c. memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif; d. membuka lapangan kerja, lapangan usaha dan iklim usaha kreatif yang kondusif, berpihak pada nilai seni dan budaya yang berdasarkan adat istiadat dan kearifan lokal; e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif; f. melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; g. mendorong terbentuknya kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah untuk melayani kepentingan Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan h. mewujudkan Kabupaten Kreatif yang mampu melayani kepentingan Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang berkelanjuta

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
27 September 2023
Tanggal Pengundangan
27 September 2023
Tanggal Berlaku
27 September 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 15
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan