Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 75 Tahun 2023

Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan Di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggtinaan Dana Tambah Dang Dntuk Insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga/ Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Drusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan Di Kecamatan Dngaran Barat Tahun Anggaran 2023. Besaran dana Tambah Uang untuk Insentif RT/RW /LKMK pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 75 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan Di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 November 2023
Tanggal Pengundangan
20 November 2023
Tanggal Berlaku
20 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.75
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan