Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggtinaan Dana Tambah Dang Dntuk Insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga/ Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Drusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan Di Kecamatan Dngaran Barat Tahun Anggaran 2023. Besaran dana Tambah Uang untuk Insentif RT/RW /LKMK pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat