Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/ Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecarnatan Ungaran Timur Tahun Anggaran 2023 yang meliputi Besaran dana Tambah Uang untuk Insentif RT/ RW / LKMK pada sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023 adalah Rp462.400.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat