Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Obyek Dan Subyek Retribusi 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata Cara Penetapan; 11. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 15. Penyidikan 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
12 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2009
Tanggal Berlaku
12 Mei 2009
Sumber
LD.2009/No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan