Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi Prinsip Perjalanan Dinas Luar Negeri, Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, Maksud Perjalanan Dinas Luar Negeri, Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri, Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, Pelaporan dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat