Dalam peraturan ini diatur tentang Nomor Induk perangkat Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nomor Induk Perangkat Desa yang selanjutnya di sebut NIPD adalah nomor identitas perangkat desa yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang menjabat perangkat desa, yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan diterbitkan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah desa. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, fungsi NIPD, permohonan NIPD, penyusunan database prangkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat