Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perpanjangan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banyumas Tahun 2022. Teknis pelaksanaan jangka waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAPENDA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat