Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan dan tata cara pembentukan Dusun atau lingkungan dalam Desa dan Kelurahan dengan memperhatikan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, dan letak geografis. Syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyatuan, dan penghapusan Dusun atau lingkungan juga ditetapkan, dan proses tersebut dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Kepala Daerah dan usul dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan melalui Camat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat