PEDOMAN-musyawarah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 139, BD. 2018/NO.139
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah
Kelurahan Dalam Rangka Verifikasi dan Validasi Data
Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: a. bahwa dalam rangka mewujudkan penanganan fakir
miskin dan orang tidak mampu yang terarah, terpadu,
dan berkelanjutan, perlu didukung oleh data yang
akurat dan mutakhir yang berada dalam data terpadu
penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu;
b. bahwa untuk memperoleh data yang akurat dan
mutakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan proses verifikasi dan validasi;
c. bahwa musyawarah desa/musyawarah kelurahan
sebagai salah satu tahap dalam verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
diselaraskan pelaksanaannya di Daerah Istimewa
Yogyakarta;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Pelaksanaan
Musdes/Muskel dalam rangka Verifikasi dan Validasi
Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
|