STRATEGI - PEPERANGAN - ASIMETRIS
2023
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 17, BN 2023 (672) : 3 hlm
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Strategi Peperangan Asimetris
ABSTRAK: |
- Untuk menghadapi ancaman berupa perang inkonvensional sesuai dengan dinamika perkembangan lingkungan strategis dan mendasarkan pada kondisi geografis bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan perlu strategi peperangan asimetris yang merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2023
- Strategi Peperangan Asimetris merupakan pelaksanaan dari doktrin pertahanan negara sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
- 3 hlm
|