Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, jangka waktu dan kelas serta sewa tempat berjualan yang digunakan. Prinsip dan sasaran penetapan retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan pasar, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat