Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, jangka waktu dan kelas serta sewa tempat berjualan yang digunakan. Prinsip dan sasaran penetapan retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan pasar, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
21 April 2012
Tanggal Pengundangan
21 April 2012
Tanggal Berlaku
21 April 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.13/TLD No.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan