Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Pemberian Insentif bagi Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga pada Kelurahan Di Kabupaten Kebumen yang terdiri dari : Ketentuan Umum , Maksud Dan Tujuan, Kedudukan Ketua RW Dan Ketua RT, Sumber, Besaran Dan Penganggaran, Pelaksanaan, Pencairan Dan Penggunaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat